ANIES IJINKAN DISKOTEK DAN PANTAI PIJAT KEMBALI BEROPERASI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
157 KALI

Kamis, 11 Juni 2020

ANIES IJINKAN DISKOTEK DAN PANTAI PIJAT KEMBALI BEROPERASI
.
[MISLEADING CONTENT]
Beredar tangkapan layar artikel dengan judul "Anies Kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta". Muncul anggapan dua sektor usaha itu dizinkan kembali beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
.
[CEK FAKTA]
Saat ditelusuri, artikel berjudul serupa diunggah oleh situs dengan nama RR.com. Namun, ada ketidaksesuaian antara judul berita dengan substansi artikel tersebut. Artikel tersebut menjelaskan tentang protokol kesehatan di tempat pariwisata dan hiburan di Jakarta.


Dilansir dari Merdeka.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Mulai 8 Juni 2020 sampai 15 Juni 2020, usaha makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel kecuali bar, diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan dan minum di tempat dan pesan antar. Sedangkan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya diizinkan melayani pesan antar.


Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Hanya ada beberapa sektor tertentu yang boleh kembali buka pada periode 5-28 Juni 2020 atau fase I.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2UBXqmV
https://bit.ly/2Ux0Bwc
https://bit.ly/2UDfyNc